www.fokustempo.id – Di tengah permasalahan sosial yang terus berkembang, Sumenep menjadi sorotan terkait penangkapan seorang pria diduga terlibat dalam peredaran narkoba. Kegiatan ilegal ini tidak hanya merusak kehidupan individu, tetapi juga menciptakan dampak yang lebih luas pada masyarakat sekitar.
MA, seorang pria berusia 44 tahun dari Kecamatan Dungkek, ditangkap dalam sebuah operasi oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep. Penangkapan ini menyoroti tantangan yang dihadapi aparat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Pada Minggu, 29 Juni 2025, petugas menemukan 11 poket sabu dan 4 butir pil inex saat melakukan penggeledahan di tambak udang di Desa Lapa Taman. Penemuan ini menunjukkan betapa luasnya jaringan penyebaran narkoba yang mengganggu ketertiban umum.
Proses Penangkapan dan Penggeledahan yang Detil
Pihak kepolisian melakukan penangkapan setelah mendapatkan informasi yang akurat mengenai kegiatan tersangka. Dalam operasi tersebut, MA ditangkap di dalam kamarnya di lokasi tambak udang, tempat dia diduga menyimpan dan mengedarkan barang haram.
Penggeledahan yang dilakukan oleh tim Satresnarkoba menghasilkan sejumlah barang bukti terkait dengan narkoba. Selain sabu dan pil inex, petugas juga menemukan alat-alat yang biasa digunakan dalam praktik peredaran narkoba.
Satu unit handphone, timbangan elektrik, sedotan, dan sendok sabu yang ditemukan menjadi bukti kuat keterlibatan MA dalam bisnis gelap ini. Temuan ini menunjukkan bahwa dia tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga sebagai pengedar.
Pengakuan Tersangka dan Proses Hukum Selanjutnya
Setelah ditangkap, MA mengakui bahwa seluruh barang yang disita adalah miliknya. Pengakuan ini menjadi langkah awal bagi pihak kepolisian untuk mengusut lebih dalam keterlibatannya dalam peredaran narkoba.
MA sekarang berada di Mapolres Sumenep, menunggu proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Dia dihadapkan pada kemungkinan hukuman yang berat, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hal ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menegakkan hukum terkait masalah narkoba di wilayah tersebut.
Dampak Sosial dan Upaya Penanggulangan Narkoba di Sumenep
Kasus ini hanya salah satu contoh dari berbagai masalah yang dihadapi masyarakat terkait dengan penyalahgunaan narkoba. Dampak penggunaan narkoba dapat menghancurkan keluarga dan komunitas, menimbulkan masalah kesehatan, serta meningkatkan tingkat kejahatan.
Pihak berwenang telah mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba. Program edukasi dan rehabilitasi bagi pecandu juga diupayakan untuk membantu mereka keluar dari jeratan narkoba.
Meski begitu, tantangan yang ada masih besar. Jaringan narkoba di Sumenep harus terus diwaspadai, mengingat pengaruhnya yang dapat merusak generasi muda dan ketenteraman masyarakat.