• Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
Newsletter
  • Login
Fokus Tempo
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Sorotan
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Sorotan
No Result
View All Result
Fokus Tempo
No Result
View All Result

Tiga Perangkat Desa Roomo Gresik Divonis Penjara Kasus Korupsi Beras Bantuan

Tiga Perangkat Desa Roomo Gresik Divonis Penjara Kasus Korupsi Beras Bantuan

BacaJuga

Curanmor Marak, Surabaya Tingkatkan Siskamling dan Kampung Tangguh

Curanmor Marak, Surabaya Tingkatkan Siskamling dan Kampung Tangguh

Tersangka Kredit Fiktif di Ponorogo Terungkap, Jaksa Duga Terdapat Sindikat

Tersangka Kredit Fiktif di Ponorogo Terungkap, Jaksa Duga Terdapat Sindikat

www.fokustempo.id – Di Gresik, sebuah insiden korupsi telah mengemuka di mana tiga perangkat desa terlibat dalam penyalahgunaan wewenang terkait pengadaan beras bantuan. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil investigasi yang mengungkapkan tindakan tidak etis dalam pengelolaan keuangan desa, yang mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan lokal.

Ketiga individu yang terlibat adalah Kepala Desa Roomo nonaktif, Taqwa Zainudin, Sekretaris Desa Rudi Hermansyah, dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Nurhasim. Kasus ini mencerminkan perlunya pengawasan yang lebih ketat dalam pengelolaan dana bantuan untuk mencegah praktik korupsi yang merugikan masyarakat.

Mereka dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dan dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi berdasarkan sejumlah undang-undang yang berlaku. Keputusan ini diharapkan dapat menjadi pelajaran berharga dalam upaya penegakan hukum serta pengelolaan dana desa.

Rincian Kasus Tindak Pidana Korupsi yang Menghebohkan

Dalam kasus ini, keputusan diuji melalui ringkasan dari berbagai bukti yang ditemukan selama investigasi. Taqwa Zainudin, yang menjabat sebagai Pengelola Keuangan Desa, terlibat langsung dalam proses pengadaan beras yang berasal dari bantuan perusahaan. Keterlibatan ini mengindikasikan adanya Abuse of Power dalam pemanfaatan anggaran public.

Sementara itu, Rudi Hermansyah, selaku Sekretaris Desa, juga memiliki peran penting dalam pengalihan dana. Ia diketahui menyerahkan uang kas desa yang besar kepada Nurhasim, yang berkontribusi pada manipulasi pembelian beras. Hal ini memperlihatkan adanya kolusi di antara perangkat desa dalam memanfaatkan sumber daya yang tidak seharusnya untuk kepentingan pribadi.

Seluruh transaksi ini terungkap saat penyelidikan dilakukan, di mana harga beras tersebut dimark-up secara signifikan, yakni dari Rp11.500 per kilogram menjadi Rp13.100. Manipulasi harga ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas pengelolaan keuangan desa dan kualitas barang yang disalurkan kepada masyarakat.

Konsekuensi Hukum dan Sanksi Terhadap Tiga Perangkat Desa

Berdasarkan keputusan hakim, masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman penjara bervariasi sesuai dengan peran yang mereka mainkan. Taqwa Zainudin dan Rudi Hermansyah diberikan hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan beserta denda Rp50 juta. Hal ini menandakan bahwa sisi pencegahan dan penegakan hukum perlu diperkuat dalam menangani kasus serupa.

Sementara itu, Nurhasim, yang berperan sebagai Ketua BPD, menerima vonis lebih berat dengan penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta. Ini menciptakan preseden hukum yang lebih ketat bagi para pelanggar yang mengabaikan kepercayaan publik dan melakukan korupsi di dalam institusi pemerintahan.

Selain itu, Nurhasim juga diwajibkan membayar uang pengganti yang cukup besar. Hal ini bertujuan untuk mengembalikan kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan mereka, serta menunjukkan bahwa kejahatan korupsi tidak akan ditoleransi dan ada konsekuensi nyata bagi pelakunya.

Pentingnya Pengawasan dan Tindak Lanjut dalam Pengelolaan Dana Desa

Kasus ini menunjukkan bagaimana lemahnya pengawasan internal dapat menyebabkan korupsi di tingkat desa. Ketidaktransparanan dalam penggunaan dana bantuan telah menciptakan celah bagi praktik korupsi yang merugikan masyarakat. Oleh karena itu, pengawasan yang ketat diperlukan untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa mendatang.

Majelis hakim menekankan bahwa pengawasan melibatkan semua lapisan mulai dari pemerintah daerah hingga masyarakat. Kesadaran masyarakat juga menjadi faktor kunci dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Hal ini menjadi penting agar warga desa berani melaporkan atau menanyakan penggunaan dana yang tidak jelas.

Transparansi dalam pengelolaan keuangan desa menjadi harapan baru, terutama untuk memperbaiki citra pemerintah lokal di mata publik. Penerapan sistem auditable dan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan menjadi langkah konkret untuk menciptakan iklim pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

Previous Post

Kota Sehat Dorong Kesadaran Kesehatan di Era Peningkatan Penyakit

Next Post

Gala Senja Mustika Rasa Cinta Kota Blitar untuk Bung Karno

Rekomendasi

Menhan dan Menkeu Cek Prajurit TNI di Daerah Rawan Konflik Papua Sambil Pakai Rompi Anti Peluru

Menhan dan Menkeu Cek Prajurit TNI di Daerah Rawan Konflik Papua Sambil Pakai Rompi Anti Peluru

Pemkab Bondowoso Dukung Perhutanan Sosial 9500 Hektar, Kades Kalianyar: Kami Pesimis

Pemkab Bondowoso Dukung Perhutanan Sosial 9500 Hektar, Kades Kalianyar: Kami Pesimis

Rumah Kompos Didirikan di Gresik, Warga Tiga Desa Dapat Peluang dari Sampah

Rumah Kompos Didirikan di Gresik, Warga Tiga Desa Dapat Peluang dari Sampah

Pemuda Banyuwangi Dipukul hingga Mata Bengkak Karena Tak Terima Ditegur

Pemuda Banyuwangi Dipukul hingga Mata Bengkak Karena Tak Terima Ditegur

Harga Sapi di Sampang Naik Jelang Iduladha 2025 Capai Rp40 Juta per Ekor

Harga Sapi di Sampang Naik Jelang Iduladha 2025 Capai Rp40 Juta per Ekor

Petinggi F-Utopia dan Distopia Jelata

Ruang Batin yang Terlupakan

5.000 Porsi Daging Kurban dalam Kotak Makan Sehat

5.000 Porsi Daging Kurban dalam Kotak Makan Sehat

Sidebar

Kategori

  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Sorotan
Fokus Tempo

© 2025 Fokustempo. All rights reserved.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Social Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Sorotan

© 2025 Fokustempo. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?