• Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
Newsletter
  • Login
Fokus Tempo
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Sorotan
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Sorotan
No Result
View All Result
Fokus Tempo
No Result
View All Result

Sirojudin dan Khoirul Anam Dihukum 2 Tahun Penjara untuk Angkut Rokok Ilegal

Sirojudin dan Khoirul Anam Dihukum 2 Tahun Penjara untuk Angkut Rokok Ilegal

BacaJuga

Jemaah Dijanjikan Pengembalian Uang Asal Tidak Lapor ke Polisi

Jemaah Dijanjikan Pengembalian Uang Asal Tidak Lapor ke Polisi

Pria di Tulungagung Ditangkap Polisi Usai Cabuli Tujuh Anak Kecil

Pria di Tulungagung Ditangkap Polisi Usai Cabuli Tujuh Anak Kecil

www.fokustempo.id – Kasus hukum yang melibatkan pengangkutan rokok ilegal telah kembali menarik perhatian masyarakat. Dua terdakwa, Sirojudin dan Moch Khoirul Anam, baru saja dijatuhi vonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Keputusan tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim, Nur Kholis, dalam sidang yang berlangsung pada Rabu, 18 Juni 2025. Sebelumnya, jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan yang lebih berat untuk kedua terdakwa.

Pada persidangan tersebut, kedua terdakwa dinyatakan bersalah atas dugaan pengangkutan barang kena cukai tanpa pita cukai. Tindak pidana ini diatur dalam Undang-Undang mengenai Cukai yang berlaku di Indonesia.

Rincian Kasus Pengangkutan Rokok Ilegal yang Mengguncang

Keduanya ditangkap pada 7 Januari 2025, di Jalan Raya Perak Timur, Surabaya. Penangkapan ini dilakukan oleh petugas Bea dan Cukai yang mencurigai aktivitas mencolok yang dilakukan oleh terdakwa.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 205 koli rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai. Penemuan ini menimbulkan kerugian bagi negara dengan total mencapai lebih dari Rp305 juta.

Pengadilan memutuskan bahwa Terdakwa Sirojudin terbukti melakukan pelanggaran dengan sengaja mengangkut barang yang dikenakan pajak. Ini menjadi kasus penting dalam penegakan hukum terkait cukai di Indonesia.

Fakta dan Temuan Dalam Proses Hukum

Berdasarkan keterangan, Sirojudin mendapat perintah langsung dari seorang pelaku yang kini masih dalam daftar pencarian orang. Pelaku DPO ini memanfaatkan Sirojudin untuk mendistribusikan barang ilegalnya.

Kedua terdakwa juga mengakui menerima uang untuk biaya perjalanan dan pembagian hasil penjualan. Ini menunjukkan adanya kerjasama yang cukup terorganisir di antara mereka.

Pengadilan menilai bahwa tindakan kedua terdakwa tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi merusak pasar rokok yang legal. Tindakan mereka dianggap melanggar prinsip keadilan ekonomi.

Dampak Sosial dan Ekonomi Pengangkutan Rokok Ilegal

Kasus seperti ini menunjukkan betapa seriusnya masalah pengangkutan barang tanpa izin di Indonesia. Bukan hanya sekedar pelanggaran hukum, tetapi juga memiliki dampak jauh lebih luas.

Pelepasan barang ilegal ini dapat menimbulkan ketidakadilan bagi para pelaku usaha yang sudah membayar pajak dengan benar. Selain itu, ini juga bisa merugikan kesehatan masyarakat jika produk tersebut tidak terjamin kualitasnya.

Pemerintah perlu lebih ketat dalam pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan yang melibatkan barang kena pajak. Kesadaran masyarakat juga diperlukan untuk melaporkan tindakan ilegal yang merugikan.

Previous Post

Nuansa Nostalgia Bakar Semangat Ekonomi Lamongan Tempo Dulu 2025 Jadi Daya Tarik Warga

Next Post

Pemkab Bondowoso Dukung Perhutanan Sosial 9500 Hektar, Kades Kalianyar: Kami Pesimis

Rekomendasi

Hukum Perlindungan Konsumen dalam Seminar tentang Skincare Ilegal

Hukum Perlindungan Konsumen dalam Seminar tentang Skincare Ilegal

IIMS Surabaya 2025 Hadirkan Beragam Solusi Otomotif dari Danamon Adira Finance dan MUFG

IIMS Surabaya 2025 Hadirkan Beragam Solusi Otomotif dari Danamon Adira Finance dan MUFG

Harga Diri Suatu Bangsa

Konfrontasi antara Ratu dan Koloni Lebah

Ijazah Jokowi Disorot, Dokter Tifa Ungkap Pihak Mencoba Retas Akunnya

Ijazah Jokowi Disorot, Dokter Tifa Ungkap Pihak Mencoba Retas Akunnya

Bank Jatim Salurkan KUR Sebesar Rp800 Juta di Pameran Kampoeng Kreasi 2025

Bank Jatim Salurkan KUR Sebesar Rp800 Juta di Pameran Kampoeng Kreasi 2025

Warga Mojokerto Rugi Sertifikat Tanah Senilai Rp1,5 Miliar

Warga Mojokerto Rugi Sertifikat Tanah Senilai Rp1,5 Miliar

Forkopimda Sidoarjo Bentuk Satgas Terpadu Atasi Premanisme dan Ormas Bermasalah

Forkopimda Sidoarjo Bentuk Satgas Terpadu Atasi Premanisme dan Ormas Bermasalah

Sidebar

Kategori

  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Sorotan
Fokus Tempo

© 2025 Fokustempo. All rights reserved.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Social Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Sorotan

© 2025 Fokustempo. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?