www.fokustempo.id – Kasus hukum yang melibatkan pengangkutan rokok ilegal telah kembali menarik perhatian masyarakat. Dua terdakwa, Sirojudin dan Moch Khoirul Anam, baru saja dijatuhi vonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Keputusan tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim, Nur Kholis, dalam sidang yang berlangsung pada Rabu, 18 Juni 2025. Sebelumnya, jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan yang lebih berat untuk kedua terdakwa.
Pada persidangan tersebut, kedua terdakwa dinyatakan bersalah atas dugaan pengangkutan barang kena cukai tanpa pita cukai. Tindak pidana ini diatur dalam Undang-Undang mengenai Cukai yang berlaku di Indonesia.
Rincian Kasus Pengangkutan Rokok Ilegal yang Mengguncang
Keduanya ditangkap pada 7 Januari 2025, di Jalan Raya Perak Timur, Surabaya. Penangkapan ini dilakukan oleh petugas Bea dan Cukai yang mencurigai aktivitas mencolok yang dilakukan oleh terdakwa.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 205 koli rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai. Penemuan ini menimbulkan kerugian bagi negara dengan total mencapai lebih dari Rp305 juta.
Pengadilan memutuskan bahwa Terdakwa Sirojudin terbukti melakukan pelanggaran dengan sengaja mengangkut barang yang dikenakan pajak. Ini menjadi kasus penting dalam penegakan hukum terkait cukai di Indonesia.
Fakta dan Temuan Dalam Proses Hukum
Berdasarkan keterangan, Sirojudin mendapat perintah langsung dari seorang pelaku yang kini masih dalam daftar pencarian orang. Pelaku DPO ini memanfaatkan Sirojudin untuk mendistribusikan barang ilegalnya.
Kedua terdakwa juga mengakui menerima uang untuk biaya perjalanan dan pembagian hasil penjualan. Ini menunjukkan adanya kerjasama yang cukup terorganisir di antara mereka.
Pengadilan menilai bahwa tindakan kedua terdakwa tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi merusak pasar rokok yang legal. Tindakan mereka dianggap melanggar prinsip keadilan ekonomi.
Dampak Sosial dan Ekonomi Pengangkutan Rokok Ilegal
Kasus seperti ini menunjukkan betapa seriusnya masalah pengangkutan barang tanpa izin di Indonesia. Bukan hanya sekedar pelanggaran hukum, tetapi juga memiliki dampak jauh lebih luas.
Pelepasan barang ilegal ini dapat menimbulkan ketidakadilan bagi para pelaku usaha yang sudah membayar pajak dengan benar. Selain itu, ini juga bisa merugikan kesehatan masyarakat jika produk tersebut tidak terjamin kualitasnya.
Pemerintah perlu lebih ketat dalam pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan yang melibatkan barang kena pajak. Kesadaran masyarakat juga diperlukan untuk melaporkan tindakan ilegal yang merugikan.