www.fokustempo.id – Pencabulan di Lingkungan Pendidikan Agama: Kasus di Sumenep
Kepercayaan yang diberikan kepada pengasuh pondok pesantren seharusnya diimbangi dengan tanggung jawab yang tinggi. Namun, apa yang terjadi di Sumenep menjadi pengingat getir bahwa tidak semua figur moral mampu menjaga kehormatan dan integritasnya. Kasus pencabulan yang melibatkan seorang pengasuh pondok pesantren ini memunculkan berbagai pertanyaan mengenai keselamatan santri.
Kejadian Pencabulan Santri di Pondok Pesantren: Fakta Menyedihkan
Pelaku pencabulan yang terungkap adalah Moh. Sahnan, seorang pengasuh di Dusun Sumber, Desa Kalisangka, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean. Korban pertama, santriwati bernama F, merasakan perlakuan tidak senonoh ketika diminta untuk mengantarkan air dingin ke dalam kamarnya. Dalam situasi tersebut, rasa takut dan ketidakberdayaan mencegah F untuk melawan, terutama karena pelaku merupakan figur otoritas di pondok itu.
Dalam perkembangan kasus, tim investigasi Polres Sumenep menemukan bahwa F bukanlah satu-satunya korban. Terdapat sembilan anak lainnya yang juga mengalami perlakuan represif serupa. Hal ini menunjukkan bahwa perilaku predator di lingkungan yang seharusnya aman menjadi isu yang perlu segera ditangani dengan serius.
Ketidakberdayaan Korban dan Pentingnya Melindungi Santri Muda
Di balik kasus ini, ada kekhawatiran yang lebih besar tentang dampak psikologis yang dialami anak-anak. Banyak di antara mereka yang merasa tertekan untuk tidak melapor karena ketakutan akan reperkusi dari pelaku. Dengan demikian, dukungan psikologis dan legal bagi korban sangatlah penting. Strategi pencegahan yang komprehensif harus dicanangkan untuk memastikan keselamatan santri dari perilaku predator.
Penting untuk melibatkan masyarakat dalam memerangi kejahatan seksual dan menciptakan lingkungan pendidikan yang aman. Dalam konteks ini, peran lembaga pendidikan, pemerintah, dan masyarakat harus bersinergi agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. Jangan sampai lembaga pendidikan yang seharusnya memberikan perlindungan malah menjadi tempat terjadinya penyalahgunaan.