• Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
Newsletter
  • Login
Fokus Tempo
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Sorotan
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Sorotan
No Result
View All Result
Fokus Tempo
No Result
View All Result

Wali Kota Blitar Pastikan Tarif Parkir Motor Tidak Berubah Rp2.000

Wali Kota Blitar Pastikan Tarif Parkir Motor Tidak Berubah Rp2.000

www.fokustempo.id – Blitar (beritajatim.com) – Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin menegaskan bahwa tarif parkir sepeda motor tetap Rp2.000. Besaran tarif ini, kata dia, masih sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang saat ini berlaku.

Sementara, besaran tarif parkir yang sesuai Perda tersebut yakni sepeda motor Rp2.000, Mobil Rp3.000 serta tarif parkir pariwisata Rp18 ribu per bus. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian bagi masyarakat mengenai biaya yang harus ditanggung saat memarkir kendaraan.

Tarif Parkir yang Transparan dan Berkeadilan

Penting bagi setiap pengendara untuk memahami tarif parkir yang telah ditentukan. Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin, menjelaskan bahwa tarif tersebut berdasarkan kajian yang mendalam agar bisa diterima oleh semua pihak. Kalangan pengusaha dan masyarakat umum juga telah dilibatkan dalam pengambilan keputusan ini. Dengan tarif sepeda motor Rp2.000 dan mobil Rp3.000, diharapkan tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

Selain itu, penetapan tarif tersebut juga mempertimbangkan faktor-faktor lain, seperti kebutuhan operasional parkir dan dampaknya terhadap pengembangan area publik. Ini juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berinovasi dalam mengelola area parkir, serta memberikan rasa aman bagi pengendara yang meninggalkan kendaraannya.

Peraturan Wali Kota dan Tata Kelola Parkir yang Efektif

Wali Kota menambahkan bahwa akan segera diterbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur tata kelola parkir secara lebih rinci. Ini tidak hanya tentang tarif, tetapi juga tentang lokasi-lokasi yang diperbolehkan sebagai tempat parkir dan bagaimana pengelolaannya. Diharapkan, Perwali ini mencegah adanya penyalahgunaan hak oleh oknum tertentu yang ingin mengambil keuntungan dari sektor parkir.

Dengan adanya peraturan ini, usaha mikro kecil menengah (UMKM) akan terhindar dari beban biaya parkir yang tidak perlu, sehingga mereka dapat lebih fokus pada pengembangan bisnis. Penertiban area parkir di jalan umum dan fasilitas pemerintah juga menjadi prioritas, sehingga masyarakat bisa merasa lebih nyaman dan aman saat menggunakan fasilitas publik.

Pernyataan Wali Kota Blitar ini juga berusaha meredakan isu yang berkembang mengenai tarif parkir. Dalam beberapa waktu terakhir, ada wacana mengenai penurunan tarif parkir sepeda motor menjadi Rp1.000 yang mendapat tanggapan beragam dari masyarakat, termasuk protes dari juru parkir. Dengan keputusan ini, diharapkan tercipta keselarasan antara kebutuhan pengendara dan pengelola parkir.

[owi/beq]

BacaJuga

Fraksi PDIP Ungkap Tingginya Perkawinan Anak dan Kemiskinan Ekstrem di Jatim

Fraksi PDIP Ungkap Tingginya Perkawinan Anak dan Kemiskinan Ekstrem di Jatim

Polda Jatim Salurkan Ribuan Porsi Makanan untuk Pelajar di Mojokerto

Polda Jatim Salurkan Ribuan Porsi Makanan untuk Pelajar di Mojokerto

www.fokustempo.id – Blitar (beritajatim.com) – Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin menegaskan bahwa tarif parkir sepeda motor tetap Rp2.000. Besaran tarif ini, kata dia, masih sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang saat ini berlaku.

Sementara, besaran tarif parkir yang sesuai Perda tersebut yakni sepeda motor Rp2.000, Mobil Rp3.000 serta tarif parkir pariwisata Rp18 ribu per bus. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian bagi masyarakat mengenai biaya yang harus ditanggung saat memarkir kendaraan.

Tarif Parkir yang Transparan dan Berkeadilan

Penting bagi setiap pengendara untuk memahami tarif parkir yang telah ditentukan. Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin, menjelaskan bahwa tarif tersebut berdasarkan kajian yang mendalam agar bisa diterima oleh semua pihak. Kalangan pengusaha dan masyarakat umum juga telah dilibatkan dalam pengambilan keputusan ini. Dengan tarif sepeda motor Rp2.000 dan mobil Rp3.000, diharapkan tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

Selain itu, penetapan tarif tersebut juga mempertimbangkan faktor-faktor lain, seperti kebutuhan operasional parkir dan dampaknya terhadap pengembangan area publik. Ini juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berinovasi dalam mengelola area parkir, serta memberikan rasa aman bagi pengendara yang meninggalkan kendaraannya.

Peraturan Wali Kota dan Tata Kelola Parkir yang Efektif

Wali Kota menambahkan bahwa akan segera diterbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur tata kelola parkir secara lebih rinci. Ini tidak hanya tentang tarif, tetapi juga tentang lokasi-lokasi yang diperbolehkan sebagai tempat parkir dan bagaimana pengelolaannya. Diharapkan, Perwali ini mencegah adanya penyalahgunaan hak oleh oknum tertentu yang ingin mengambil keuntungan dari sektor parkir.

Dengan adanya peraturan ini, usaha mikro kecil menengah (UMKM) akan terhindar dari beban biaya parkir yang tidak perlu, sehingga mereka dapat lebih fokus pada pengembangan bisnis. Penertiban area parkir di jalan umum dan fasilitas pemerintah juga menjadi prioritas, sehingga masyarakat bisa merasa lebih nyaman dan aman saat menggunakan fasilitas publik.

Pernyataan Wali Kota Blitar ini juga berusaha meredakan isu yang berkembang mengenai tarif parkir. Dalam beberapa waktu terakhir, ada wacana mengenai penurunan tarif parkir sepeda motor menjadi Rp1.000 yang mendapat tanggapan beragam dari masyarakat, termasuk protes dari juru parkir. Dengan keputusan ini, diharapkan tercipta keselarasan antara kebutuhan pengendara dan pengelola parkir.

[owi/beq]

Previous Post

Pencurian Rel Kereta di Bojonegoro Rugi Rp57 Juta, Pelaku Tinggalkan Truk

Next Post

50 Kepala Daerah Siap Ikut Retret di IPDN, Tito Berikan Penjelasan Terkait

Rekomendasi

Tertibkan Aset Negara Rp6,32 Miliar, KAI Daop 7 Madiun Targetkan Peningkatan Layanan Stasiun

Tertibkan Aset Negara Rp6,32 Miliar, KAI Daop 7 Madiun Targetkan Peningkatan Layanan Stasiun

Gus Fawait Bupati dengan Kepuasan Tertinggi Menurut The Republic Institute

Gus Fawait Bupati dengan Kepuasan Tertinggi Menurut The Republic Institute

Sri Mulyani Beri Ultimatum Serius kepada 1037 Calon Pegawai Negeri Sipil

Sri Mulyani Beri Ultimatum Serius kepada 1037 Calon Pegawai Negeri Sipil

Dukungan Wabup Sidoarjo untuk UMKM Lokal dan Ajakan Warga Bangga Produk Asli Daerah

Dukungan Wabup Sidoarjo untuk UMKM Lokal dan Ajakan Warga Bangga Produk Asli Daerah

Sang Naga dan Tarian Terakhir Sang Rubah

Kerah Putih Quantum untuk Gaya dan Kenyamanan Maksimal

Target Investasi Rp81 Triliun untuk 2025: 8 Sektor Prioritas yang Jadi Sasaran

Target Investasi Rp81 Triliun untuk 2025: 8 Sektor Prioritas yang Jadi Sasaran

Seberat 1 Ton, Prabowo Beli Sapi Kurban di Gresik

Seberat 1 Ton, Prabowo Beli Sapi Kurban di Gresik

Sidebar

Kategori

  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Sorotan
Fokus Tempo

© 2025 Fokustempo. All rights reserved.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Social Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Sorotan

© 2025 Fokustempo. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?