www.fokustempo.id – Blitar (beritajatim.com) – Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin menegaskan bahwa tarif parkir sepeda motor tetap Rp2.000. Besaran tarif ini, kata dia, masih sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang saat ini berlaku.
Sementara, besaran tarif parkir yang sesuai Perda tersebut yakni sepeda motor Rp2.000, Mobil Rp3.000 serta tarif parkir pariwisata Rp18 ribu per bus. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian bagi masyarakat mengenai biaya yang harus ditanggung saat memarkir kendaraan.
Tarif Parkir yang Transparan dan Berkeadilan
Penting bagi setiap pengendara untuk memahami tarif parkir yang telah ditentukan. Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin, menjelaskan bahwa tarif tersebut berdasarkan kajian yang mendalam agar bisa diterima oleh semua pihak. Kalangan pengusaha dan masyarakat umum juga telah dilibatkan dalam pengambilan keputusan ini. Dengan tarif sepeda motor Rp2.000 dan mobil Rp3.000, diharapkan tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Selain itu, penetapan tarif tersebut juga mempertimbangkan faktor-faktor lain, seperti kebutuhan operasional parkir dan dampaknya terhadap pengembangan area publik. Ini juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berinovasi dalam mengelola area parkir, serta memberikan rasa aman bagi pengendara yang meninggalkan kendaraannya.
Peraturan Wali Kota dan Tata Kelola Parkir yang Efektif
Wali Kota menambahkan bahwa akan segera diterbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur tata kelola parkir secara lebih rinci. Ini tidak hanya tentang tarif, tetapi juga tentang lokasi-lokasi yang diperbolehkan sebagai tempat parkir dan bagaimana pengelolaannya. Diharapkan, Perwali ini mencegah adanya penyalahgunaan hak oleh oknum tertentu yang ingin mengambil keuntungan dari sektor parkir.
Dengan adanya peraturan ini, usaha mikro kecil menengah (UMKM) akan terhindar dari beban biaya parkir yang tidak perlu, sehingga mereka dapat lebih fokus pada pengembangan bisnis. Penertiban area parkir di jalan umum dan fasilitas pemerintah juga menjadi prioritas, sehingga masyarakat bisa merasa lebih nyaman dan aman saat menggunakan fasilitas publik.
Pernyataan Wali Kota Blitar ini juga berusaha meredakan isu yang berkembang mengenai tarif parkir. Dalam beberapa waktu terakhir, ada wacana mengenai penurunan tarif parkir sepeda motor menjadi Rp1.000 yang mendapat tanggapan beragam dari masyarakat, termasuk protes dari juru parkir. Dengan keputusan ini, diharapkan tercipta keselarasan antara kebutuhan pengendara dan pengelola parkir.
[owi/beq]
www.fokustempo.id – Blitar (beritajatim.com) – Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin menegaskan bahwa tarif parkir sepeda motor tetap Rp2.000. Besaran tarif ini, kata dia, masih sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang saat ini berlaku.
Sementara, besaran tarif parkir yang sesuai Perda tersebut yakni sepeda motor Rp2.000, Mobil Rp3.000 serta tarif parkir pariwisata Rp18 ribu per bus. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian bagi masyarakat mengenai biaya yang harus ditanggung saat memarkir kendaraan.
Tarif Parkir yang Transparan dan Berkeadilan
Penting bagi setiap pengendara untuk memahami tarif parkir yang telah ditentukan. Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin, menjelaskan bahwa tarif tersebut berdasarkan kajian yang mendalam agar bisa diterima oleh semua pihak. Kalangan pengusaha dan masyarakat umum juga telah dilibatkan dalam pengambilan keputusan ini. Dengan tarif sepeda motor Rp2.000 dan mobil Rp3.000, diharapkan tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Selain itu, penetapan tarif tersebut juga mempertimbangkan faktor-faktor lain, seperti kebutuhan operasional parkir dan dampaknya terhadap pengembangan area publik. Ini juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berinovasi dalam mengelola area parkir, serta memberikan rasa aman bagi pengendara yang meninggalkan kendaraannya.
Peraturan Wali Kota dan Tata Kelola Parkir yang Efektif
Wali Kota menambahkan bahwa akan segera diterbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur tata kelola parkir secara lebih rinci. Ini tidak hanya tentang tarif, tetapi juga tentang lokasi-lokasi yang diperbolehkan sebagai tempat parkir dan bagaimana pengelolaannya. Diharapkan, Perwali ini mencegah adanya penyalahgunaan hak oleh oknum tertentu yang ingin mengambil keuntungan dari sektor parkir.
Dengan adanya peraturan ini, usaha mikro kecil menengah (UMKM) akan terhindar dari beban biaya parkir yang tidak perlu, sehingga mereka dapat lebih fokus pada pengembangan bisnis. Penertiban area parkir di jalan umum dan fasilitas pemerintah juga menjadi prioritas, sehingga masyarakat bisa merasa lebih nyaman dan aman saat menggunakan fasilitas publik.
Pernyataan Wali Kota Blitar ini juga berusaha meredakan isu yang berkembang mengenai tarif parkir. Dalam beberapa waktu terakhir, ada wacana mengenai penurunan tarif parkir sepeda motor menjadi Rp1.000 yang mendapat tanggapan beragam dari masyarakat, termasuk protes dari juru parkir. Dengan keputusan ini, diharapkan tercipta keselarasan antara kebutuhan pengendara dan pengelola parkir.
[owi/beq]