Mojokerto – Penegakan hukum oleh Kepolisian Resor Mojokerto Kota menunjukkan keberhasilan dengan penangkapan seorang pelaku yang terlibat dalam penjualan minuman keras ilegal di Desa Pulorejo, Kecamatan Dawarblandong pada tanggal 7 Juni 2025. Kasus ini menjadi perhatian publik karena aktivitas penjualan miras yang mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.
Kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah atas keberadaan aktivitas penjualan miras ilegal di dekat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pulorejo. Informasi itu memicu tindakan cepat dari kepolisian, yang berupaya menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah tersebut.
Pencegahan Peredaran Miras Ilegal di Wilayah Mojokerto
Pihak Kepolisian melalui Kasi Humas, IPDA Slamet Haryono, menjelaskan bagaimana proses penangkapan itu terjadi. Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim Satsamapta melakukan razia yang dipimpin langsung oleh Kasat Samapta, AKP Anang Leo Afera. Dalam razia tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial M, berusia 38 tahun, yang merupakan warga Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya.
Selama razia, petugas menemukan 50 botol miras jenis arak Bali dalam kemasan. Penemuan itu mengindikasikan adanya aktivitas penjualan miras ilegal yang berpotensi menyebabkan kerugian bagi masyarakat dan dapat merusak generasi muda. Proses penangkapan ini berfokus pada penegakan hukum yang tegas guna mencegah peredaran miras yang tidak terkendali.
Dampak Sosial dan Hukum dari Penjualan Miras Ilegal
Selain aspek hukum, penjualan miras ilegal juga membawa dampak sosial yang signifikan. Keberadaan miras ilegal dapat memicu kriminalitas dan kejahatan lain di masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk tetap waspada dan memberikan informasi kepada pihak berwenang jika mereka menemukan indikasi adanya peredaran miras ilegal.
Sebagai langkah lanjutan, Kasi Humas Polres Mojokerto mengimbau masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam menjaga keamanan wilayah dengan melaporkan setiap temuan miras ilegal melalui call center Polri di nomor 110. Hal ini merupakan upaya kolektif untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi semua.
Pelaku M kini terancam jeratan hukum berdasarkan Pasal 29 ayat (1) Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2016 yang mengatur tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Tindakan ini menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran miras dan narkoba demi tercapainya masyarakat yang lebih baik dan sejahtera.
Mojokerto – Penegakan hukum oleh Kepolisian Resor Mojokerto Kota menunjukkan keberhasilan dengan penangkapan seorang pelaku yang terlibat dalam penjualan minuman keras ilegal di Desa Pulorejo, Kecamatan Dawarblandong pada tanggal 7 Juni 2025. Kasus ini menjadi perhatian publik karena aktivitas penjualan miras yang mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.
Kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah atas keberadaan aktivitas penjualan miras ilegal di dekat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pulorejo. Informasi itu memicu tindakan cepat dari kepolisian, yang berupaya menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah tersebut.
Pencegahan Peredaran Miras Ilegal di Wilayah Mojokerto
Pihak Kepolisian melalui Kasi Humas, IPDA Slamet Haryono, menjelaskan bagaimana proses penangkapan itu terjadi. Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim Satsamapta melakukan razia yang dipimpin langsung oleh Kasat Samapta, AKP Anang Leo Afera. Dalam razia tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial M, berusia 38 tahun, yang merupakan warga Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya.
Selama razia, petugas menemukan 50 botol miras jenis arak Bali dalam kemasan. Penemuan itu mengindikasikan adanya aktivitas penjualan miras ilegal yang berpotensi menyebabkan kerugian bagi masyarakat dan dapat merusak generasi muda. Proses penangkapan ini berfokus pada penegakan hukum yang tegas guna mencegah peredaran miras yang tidak terkendali.
Dampak Sosial dan Hukum dari Penjualan Miras Ilegal
Selain aspek hukum, penjualan miras ilegal juga membawa dampak sosial yang signifikan. Keberadaan miras ilegal dapat memicu kriminalitas dan kejahatan lain di masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk tetap waspada dan memberikan informasi kepada pihak berwenang jika mereka menemukan indikasi adanya peredaran miras ilegal.
Sebagai langkah lanjutan, Kasi Humas Polres Mojokerto mengimbau masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam menjaga keamanan wilayah dengan melaporkan setiap temuan miras ilegal melalui call center Polri di nomor 110. Hal ini merupakan upaya kolektif untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi semua.
Pelaku M kini terancam jeratan hukum berdasarkan Pasal 29 ayat (1) Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2016 yang mengatur tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Tindakan ini menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran miras dan narkoba demi tercapainya masyarakat yang lebih baik dan sejahtera.