Pamekasan – Sebanyak 98 desa dan kelurahan di Pamekasan telah menyelesaikan Musyawarah Desa (Musdes) Khusus untuk membentuk Koperasi Merah Putih. Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat ekonomi lokal dengan mengikuti instruksi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
“Sejak kami mulai membentuk tim khusus (timsus) yang memberikan pendampingan kepada aparat desa dan kelurahan, per 20 Mei 2025, sudah terdata 98 desa dan kelurahan yang melaksanakan Musdes Khusus untuk pembentukan Koperasi Merah Putih,” ungkap Plt Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pamekasan, Kusairi, pada Rabu (21/5/2025).
Koperasi Merah Putih: Strategi Ekonomi Desa
Koperasi Merah Putih menjadi langkah strategis untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam ekonomi lokal. Desa atau kelurahan yang telah melaksanakan Musdes Khusus ini tersebar hampir di seluruh wilayah Pamekasan, mencakup 10 dari 13 kecamatan. Ini menunjukkan bahwa inisiatif pemerintah merespons kebutuhan nyata di masyarakat.
Data menunjukkan bahwa 13 desa berada di kecamatan Batumarmar, 10 di Kadur, 12 di Larangan, dan seterusnya. Dengan adanya jumlah such ini, harapannya dapat menciptakan sinergi antara desa dan pemerintah daerah yang lebih baik, serta memaksimalkan potensi sumber daya lokal. Ini tentunya menjadi peluang bagi masyarakat untuk terlibat langsung dalam perekonomian dan mendapatkan manfaat dari koperasi.
Langkah Menuju Kemandirian Ekonomi
Selanjutnya, keberadaan Koperasi Merah Putih juga merupakan implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 mengenai Percepatan Pembentukan Desa atau Kelurahan Merah Putih. Dengan adanya surat edaran dari Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, pemerintah menetapkan langkah-langkah teknis dalam pembentukan koperasi ini, di mana desa diharapkan mengalokasikan minimal 20 persen dari Dana Desa (DD) untuk modal koperasi.
“Penting untuk diingat bahwa tim pendampingan yang kami bentuk bertugas memberikan arahan hingga koperasi desa bisa terbentuk sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Kusairi. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk tidak hanya memfasilitasi, tetapi juga memastikan bahwa koperasi yang dibentuk dapat berfungsi dengan baik dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Kusairi juga berharap seluruh desa dan kelurahan di Pamekasan dapat segera membentuk Koperasi Merah Putih serta mematuhi regulasi yang ada. “Kami optimis bahwa koperasi ini akan menjadi agen perubahan ekonomi di desa-desa,” pungkasnya.
Saat ini, Pamekasan memiliki total 189 desa dan kelurahan yang tersebar di 13 kecamatan. Dengan upaya yang konsisten dalam membentuk koperasi, diharapkan keberadaan Koperasi Merah Putih dapat memberikan kontribusi signifikan untuk perekonomian desa serta meningkatkan taraf hidup masyarakat.