Komisi Yudisial baru saja mengumumkan hasil seleksi untuk calon hakim agung dan hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) di Mahkamah Agung. Sebanyak 33 orang calon hakim agung dan enam orang calon hakim ad hoc telah berhasil lolos seleksi kualitas ini, dan mereka akan melanjutkan ke tahap seleksi kesehatan dan kepribadian.
Proses pemeriksaan kesehatan direncanakan berlangsung pada 11 dan 12 Juni 2025 di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta. Sementara itu, tes psikologi akan dilakukan secara daring pada 14 Juni 2025, diikuti oleh asesmen kepribadian dan kompetensi yang juga dilakukan secara daring antara 16 hingga 20 Juni 2025. Pernyataan ini diungkapkan oleh Anggota dan Juru Bicara Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata, di Jakarta.
Profil Para Calon Hakim Agung
Calon hakim agung yang telah lulus seleksi kualitas berasal dari berbagai latar belakang dan bidang keahlian. Dari 33 orang yang lolos, tujuh di antaranya merupakan calon dari Kamar Perdata, sepuluh dari Kamar Pidana, lima dari Kamar Agama, dua dari Kamar Militer, dua dari Kamar Tata Usaha Negara (TUN), dan tujuh dari Kamar TUN Khusus Pajak. Menariknya, mayoritas calon hakim agung ini adalah hakim karier, yakni sebanyak 22 orang.
Selain itu, ada pula dua orang yang berprofesi sebagai akademisi, satu orang advokat, dan satu orang hakim ad hoc. Keberagaman latar belakang ini menunjukkan bahwa para calon hakim tidak hanya memiliki pengalaman praktik hukum, tetapi juga pemahaman teori dan akademis yang mendalam, yang tentunya memberi kontribusi positif dalam pelaksanaan tugas mereka nanti.
Pentingnya Umpan Balik Publik
Komisi Yudisial juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan masukan terkait rekam jejak para calon hakim, yang mencakup integritas, kapasitas, perilaku, serta karakter mereka. Batas waktu untuk memberikan informasi atau pendapat tertulis ini adalah hingga 15 Juli 2025. Partisipasi publik dalam proses ini sangat penting, karena dapat memberikan gambaran yang lebih holistik tentang calon hakim agung dan hakim ad hoc, serta membantu memastikan bahwa pemilihan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Secara keseluruhan, proses seleksi ini mencerminkan upaya Komisi Yudisial untuk memastikan bahwa hanya mereka yang memenuhi standar tinggi yang akan masuk ke dalam sistem peradilan. Diharapkan dengan langkah-langkah ini, publik akan semakin percaya pada integritas dan profesionalisme hakim di Indonesia, dan pada akhirnya, menciptakan keadilan yang lebih baik bagi masyarakat.