www.fokustempo.id – Kejaksaan Negeri Tanjung Perak baru-baru ini menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pemeliharaan dan pengusahaan kolam di Pelabuhan Tanjung Perak untuk tahun 2023–2024. Penetapan ini dilakukan setelah proses penyelidikan yang mengungkap sejumlah tindakan melawan hukum terkait proyek tersebut.
Seluruh tersangka saat ini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Langkah ini diambil oleh pihak kejaksaan setelah menemukan cukup bukti yang mendukung penuntutan.
Kasus ini melibatkan dua entitas penting, yaitu PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Persero Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS). Keduanya terlibat dalam pekerjaan pengerukan kolam pelabuhan yang, menurut penyelidikan, dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.
Kepala Kejaksaan Negeri Keluarkan Pernyataan Resmi
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, dalam sebuah konferensi pers menyatakan bahwa tim penyelidik menemukan pelanggaran serius dalam pelaksanaan pekerjaan. Pekerjaan pemeliharaan kolam tidak dilakukan berdasarkan perjanjian konsesi yang diperlukan.
Darwis juga menekankan bahwa penyelidik telah memperoleh alat bukti yang cukup, sesuai dengan Pasal 184 KUHAP. Penetapan enam orang tersangka ini dilakukan setelah dilakukan pembahasan dalam ekspose perkara.
Enam tersangka yang ditetapkan terdiri dari beberapa orang dengan posisi penting di PT Pelindo Regional 3 dan PT APBS. Mereka mencakup kepala divisi, manajer, dan direktur yang terlibat dalam proyek tersebut.
Detil Kasus dan Modus Operandi yang Ditemukan
Dalam penyidikan, modus yang dilakukan oleh tersangka terungkap melalui pelanggaran yang signifikan. Salah satu pelanggaran utama adalah pengerukan kolam yang dilakukan tanpa adanya perjanjian konsesi resmi, serta tanpa izin dari KSOP.
Selain itu, tersangka juga dituduh melakukan penunjukan langsung kepada PT APBS untuk melaksanakan pekerjaan. Hal ini menjadi sorotan karena perusahaan tersebut diduga tidak memiliki kapabilitas yang memadai untuk melaksanakan pekerjaan pengerukan.
Dalam laporan penyidikan, terdapat dugaan mark up pada HPS/OE yang mencapai angka fantastis. Mark up ini diduga dilakukan tanpa melibatkan konsultan dan tidak ada estimasi teknik yang jelas.
Kerugian Keuangan Negara dan Tindakan Selanjutnya
Kejaksaan menyatakan bahwa kerugian keuangan negara diperkirakan mendekati nilai kontrak total proyek. Meskipun auditor BPKP masih melakukan perhitungan, estimasi sementara menunjukkan kerugian mencapai Rp196 miliar.
Berdasarkan informasi terbaru, pihak PT APBS sudah menyetorkan dana titipan sebesar Rp70 miliar ke rekening penampungan Kejaksaan. Ini adalah langkah awal untuk menanggulangi kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan melawan hukum tersebut.
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi juga telah dilakukan, dengan total 50 saksi yang telah dipanggil dan 415 dokumen fisik dan 7 dokumen elektronik telah diamankan sebagai alat bukti. Partisipasi ahli dalam bidang keuangan negara dan pekerjaan konstruksi juga dilibatkan dalam proses ini.
Kejaksaan menyatakan bahwa kemungkinan besar akan ada tersangka tambahan yang akan dihadapi saat audit dan penyelidikan lebih lanjut dilaksanakan. Penuntutan akan berdasarkan pada pasal-pasal yang berlaku di KUHP terkait dengan tindak pidana korupsi.


