www.fokustempo.id – Sebanyak 192 kendaraan bermotor yang berada di Satpas Satlantas Polres Gresik hingga saat ini masih terabaikan dan belum diambil oleh pemiliknya. Kebanyakan dari kendaraan tersebut merupakan barang bukti dari kasus kecelakaan maupun tindakan tilang yang belum diselesaikan prosesnya.
Tidak hanya sepeda motor, tetapi juga terdapat sembilan unit mobil dari berbagai merek yang mengalami nasib serupa. Kejaksaan Negeri Gresik memutuskan untuk memperpanjang masa pengurusan denda tilang serta barang bukti kendaraan, dengan batas waktu hingga 24 Oktober mendatang.
Perpanjangan ini sangat penting karena hingga akhir September 2025, hanya satu kendaraan yang diambil oleh pemiliknya. Hal ini menunjukkan rendahnya kesadaran masyarakat dalam mengurus kendaraan yang terlibat dalam kasus tersebut.
Proses Pengambilan Kendaraan yang Tertunda dan Solusinya
Menurut keterangan Kasi Barang Bukti Kejari Gresik, Bonar Satrio, banyak kendaraan yang tidak diproses selama bertahun-tahun. Akibatnya, gudang penyimpanan diinstansi tersebut sudah melebihi kapasitas yang diizinkan.
Pihak kejaksaan berkoordinasi dengan instansi lainnya untuk memperpanjang masa pengurusan hingga tanggal yang telah ditentukan. Surat ketetapan penghapusan wewenang mengeksekusi dianggap perlu untuk memberikan dasar hukum dalam pelaksanaan pelelangan barang bukti ini.
Kendaraan yang terlibat dalam perkara antara tahun 2021 hingga 2023 menjadi prioritas dalam pengurusan. Setiap langkah yang diambil bertujuan untuk mempermudah proses administrasi serta memastikan bahwa barang bukti tersebut dapat segera diselesaikan.
Pelanggaran Lalu Lintas dan Kendaraan Terabaikan
Berdasarkan data yang ada, mayoritas pelanggaran lalu lintas berkaitan dengan kelengkapan surat-surat kendaraan. Banyak di antara pengendara yang tidak mematuhi standar keselamatan dan ketentuan yang berlaku saat terkena razia oleh petugas kepolisian.
Tidak jarang, barang bukti yang diamankan juga terindikasi sebagai sarana tindak pidana. Hal ini menjadi masalah serius mengingat banyak kendaraan yang ditangkap tidak dilengkapi dengan surat-surat yang resmi atau tidak ada sama sekali.
Saat ini, ada 191 sepeda motor dan sembilan mobil yang belum diambil oleh pemiliknya meskipun sudah memiliki putusan hukum tetap dari pengadilan. Kondisi ini menunjukkan adanya tantangan dalam penegakan hukum yang perlu ditangani dengan serius.
Berapa Denda yang Dikenakan dan Prosedur Pembayarannya
Denda yang dikenakan untuk pelanggaran lalu lintas bervariasi, tergantung pada jenis dan jumlah pelanggaran yang dilakukan. Untuk kendaraan roda dua, denda berkisar antara Rp 75.000 hingga Rp 250.000, sedangkan untuk kendaraan roda empat, denda berkisar antara Rp 120.000 hingga Rp 250.000.
Penetapan denda tersebut mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pembayaran denda ini harus dilakukan dengan seksama untuk menghindari masalah hukum lebih lanjut.
Konsistensi dalam mengurus denda dan barang bukti kendaraan sangatlah penting, terutama untuk memberikan efek jera bagi pelanggar. Menangani pemilik kendaraan yang abai merupakan tantangan besar yang perlu dihadapi oleh otoritas setempat.


