www.fokustempo.id – Pada tanggal 17 Agustus 2025, sebanyak 18 narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Mojokerto merayakan kebebasan mereka melalui pemberian remisi. Momentum ini bertepatan dengan perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, yang menjadi simbol harapan baru bagi mereka untuk memulai lembaran hidup yang lebih baik.
Upacara pemberian remisi berlangsung dengan khidmat, dihadiri oleh berbagai pihak terkait. Kasubag TU Lapas Kelas IIB Mojokerto, Judi Budi Setiawan, bertindak sebagai inspektur upacara, yang menunjukkan pentingnya momen ini bagi semua yang hadir.
Selain 18 narapidana yang dibebaskan, total terdapat 376 narapidana yang menerima Remisi Umum (RU) pada kesempatan ini. Dari jumlah tersebut, 358 orang mendapatkan RU I, sedangkan 21 orang mendapatkan RU II, menunjukkan adanya pengakuan atas perilaku baik mereka selama masa penahanan.
Pentingnya Remisi bagi Narapidana dan Masyarakat
Remisi merupakan bentuk apresiasi dari negara bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menunjukkan sikap baik dan patuh selama menjalani hukuman. Proses ini bertujuan tidak hanya untuk mengurangi masa hukuman, tetapi juga untuk memberikan kesempatan kepada narapidana dalam melakukan perbaikan diri.
Kepala Lapas Kelas IIB Mojokerto, Rudi Kristiawan, menyampaikan bahwa pemberian remisi diharapkan dapat memotivasi para WBP lain untuk memperbaiki perilaku dan mengikuti program pembinaan yang ada. Kesempatan ini merupakan langkah penting untuk mempersiapkan mereka kembali ke masyarakat.
Bagi yang langsung bebas, seperti Dian Sutikno, perasaan syukur meluap atas kesempatan kedua ini. Dia berjanji untuk mengubah hidupnya, tidak mengulang kesalahan yang lalu, dan berkomitmen untuk menjadi anggota masyarakat yang baik.
Proses Pengajuan Remisi yang Transparan dan Gratis
Pemberian remisi ini dilakukan dengan proses yang ketat dan transparan. Rudi Kristiawan menegaskan bahwa pengajuan remisi tidak dipungut biaya apapun, sehingga semua narapidana memiliki kesempatan yang sama untuk diterima. Ini adalah langkah positif untuk meningkatkan kepercayaan mereka terhadap sistem pemasyarakatan.
Dari 21 narapidana yang seharusnya bebas, 3 di antaranya belum bisa menikmati remisi karena masih menjalani subsider kurungan akibat ketidakmampuan membayar denda. Ini menunjukkan bahwa masih ada tantangan bagi beberapa narapidana dalam menjalani hukum mereka.
Diharapkan masa depan yang lebih baik bagi semua narapidana yang telah mendapatkan remisi ini. Mendukung mereka dalam berintegrasi kembali ke masyarakat adalah bagian dari tanggung jawab bersama, termasuk pihak lapas dan pemerintah.
Angka Penghuni Lapas dan Dampaknya terhadap Masyarakat
Saat ini, Lapas Kelas IIB Mojokerto memiliki 791 penghuni, yang terdiri dari 544 narapidana dan sisanya merupakan tahanan. Dengan jumlah yang cukup signifikan ini, perlu adanya perhatian lebih dalam memberikan pelatihan dan pembinaan untuk menyiapkan mereka menghadapi kehidupan di luar setelah menjalani hukuman.
Pemberian remisi merupakan salah satu cara untuk mengurangi beban penghuni lapas sekaligus memberikan harapan baru bagi mereka. Kesempatan untuk memulai hidup baru ini bisa menjadi motivasi yang kuat bagi semua penghuni untuk berbenah.
Dengan remisi, diharapkan dapat terjadi pengurangan jumlah narapidana yang masih terkurung di dalam lembaga pemasyarakatan. Hal ini juga berdampak positif pada pengurangan overcapacity, sehingga kualitas layanan di dalam lapas dapat ditingkatkan.
Partisipasi Lapas dalam Peringatan Hari Besar
Dalam rangka memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia, pihak Lapas Kelas IIB Mojokerto tidak hanya terlibat dalam upacara di lapas. Mereka juga turut serta dalam acara di luar, seperti di Stadion Gelora Ahmad Yani Kota Mojokerto.
Partisipasi ini menunjukkan komitmen Lapas dalam integrasi sosial dengan masyarakat. Mereka berkolaborasi bersama jajaran Forkopimda dan TNI-Polri, menandakan pentingnya hubungan baik antara lembaga pemasyarakatan dan pihak luar.
Keikutsertaan dalam acara peringatan ini juga bisa menjadi sarana untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keberadaan dan peran lembaga pemasyarakatan dalam rehabilitasi narapidana. Ini adalah langkah penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi semua pihak.